Karena “Marbukkak” – Bupati Tapsel Didesak Mundur
Masyarakat
Sipirok Jakarta demo di depan Gedung DPR-RI Jakarta Kamis (15/3),
mendesak Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu mundur dari
jabatannya. ( Berita Sore/ iws).
Hal ini disampaikan Bangun Siregar selaku koordinator aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/3), yang tergabung dalam Ikatan Alumni Pelajar Sipirok Jakarta, Forum Warga Sipirok Jakarta dan Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan.
“Janji-janji Syahrul pada waktu kampanye jika terpilih adalah segera melaksanakan UU Nomor 37 dan 38 tahun 2007 yaitu memindahkan ibukota kabupaten sebagai pusat administrasi pemerintahan dari Padangsidimpuan ke Sipirok. Namun, faktanya hingga saat ini perpindahan ibukota kabupaten tersebut tidak terbukti,” kata Bangun Siregar.
Menurutnya, proses penentuan Sipirok menjadi Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah tidaklah terjadi begitu saja, mengingat hal ini sudah dikaji secara matang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang kriteria penilaian penentuan Ibukota Kabupaten yang berlaku untuk seluruh kabupaten di Indonesia.
Ironisnya, sambung dia, saat ini Bupati Tapsel sedang gencar-gencarnya membangun pertapakan Kantor Bupati dan sarana penunjang lainnya dilokasi kawasan hutan yang terletak di perbatasan Kecamatan Sipirok seluas 217 ha. Dari bukti data ditemukan bahwa lokasi pertapakan yang dilepaskan menjadi areal pertapakan kantor Bupati tersebut, sebagian besar adalah tanah-tanah ulayat rakyat yang menjadi lahan perkebunan dalam menopang kelangsungan hidup para petani di sekitar areal.
“Namun, Bupati Tapsel tetap bersikukuh bahwa proses pembangunan dan pembabatan hutan tersebut dilaksanakan sejalan dengan peraturan yang ada yang hanya berlandaskan pada Nomor SK.244/Menhut-II/2011 yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan tertanggal 29 April 2011,” imbuhnya.
Bangun menambahkan, keadaan inilah yang menyebabkan masyarakat Tapanuli Selatan melalui lembaga masyarakat independen yaitu Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan (LP2TS) menggugat Menteri Kehutanan RI dan Bupati Tapanuli Selatan di PTUN Jakarta yang terdaftar dalam register perkara No.113/G/PTUN/2011 tertanggal 14 Juni 2011 dan perkara tersebut pada saat ini sedang dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Dengan permasalahan ibukota Tapanuli Selatan ini, lanjut dia, seharusnya DPR RI dan Menteri Dalam Negeri RI tidak boleh diam seribu bahasa dan harus turun tangan dalam menyelesaikan polemik berkepanjangan ini. “Jangan sampai masyarakat ditempatkan dalam situasi yang tidak pasti sehingga timbul situasi yang tidak diinginkan,” tegas Bangun. (iws)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar